Sumbawa NTB - Satresnarkoba Polres Sumbawa, Polda NTB, berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu 23 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wita.
Penangkapan berlangsung di pinggir jalan yang berlokasi di PPN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Seorang remaja pria berinisial TR als T (24) diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan.Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dalam aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 43 gram.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., mengatakan kasus ini kini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan pihak berwajib menghimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbawa." ungkap Kasat.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Adb)