Sumbawa NTB - Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang pria berinisial N (41), warga Kecamatan Buer, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Hari Jumat (07/02/25) sekitar pukul 20.00 WITA di pinggir jalan depan Toko Meubel Sejahtera, Jalan Lintas Alas-Sumbawa, Desa Telaga Baru, Kecamatan Alas.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang kerap menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Alas.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, N diduga hendak melakukan transaksi narkotika dengan seseorang di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu dengan total berat bruto 10, 57 gram, yang disimpan dalam dompet hitam di saku celana sebelah kanan terduga pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya, yakni satu bendel klip obat kosong, satu buah korek gas, satu buah sekop, satu buah sumbu, satu unit ponsel merek Vivo, serta robekan plastik warna hitam.
Petugas juga melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar homestay di Alas yang diduga digunakan oleh terduga pelaku untuk menginap. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
N diketahui sebagai pengedar narkoba yang sering beraksi di Kecamatan Alas. Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Sumbawa terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (Adb)