Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Ringkus 2 Pria Dengan Ratusan Gram Sabu Di Empang

    Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Ringkus 2 Pria Dengan Ratusan Gram Sabu Di Empang

    Sumbawa NTB - Polres Sumbawa melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

    Dalam pengungkapan tersebut, Dua orang pria berinisial MS (39) warga desa Empang Bawah dan CO (30) warga Desa Empang Bawah berhasil di ringkus tim Opsnal Satres narkoba Polres Sumbawa di Desa Empang Bawa, kecamatan Empang, Selasa 14 Mei 2024 pukul 20.00 WITA.

    Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan hal tersebut, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah terduga pelaku di wilayah Empang kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.

    "Berdasarkan informasi tersebut, kami kembali melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku beserta barang bukti" ungkap Kasat.

    Lanjut Kasat, Bahwa dalam penangkapan tersebut, Pihaknya berhasil mengamankan 20 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 108, 40 gram.

    Selain itu barang bukti terkait sabu juga turut diamankan berupa 3 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik, 2 buah korek gas, 2 unit HP android, 1 lembar kantong plastik hitam dan uang tunai Rp. 1.125.000.

    Berdasarkan keterangan salah satu  terduga pelaku MS bahwa sabu tersebut di dapatnya dari seseorang berinisial R yang beralamat di kecamatan Lape yang di pesan melalui telepon dan di antarkan ke rumah  terduga pelaku MS.

    Selanjutnya, Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti di bawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Empang Bantu Evakuasi Korban Tenggelam...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Kerap Gelapkan Ayam Potong, Polsek...

    Berita terkait